UKIRSLOT.NET – SPBU Oplos Pertalite di Medan Sopir Ngaku Angkut BBM Ilegal dari Terjun Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena mengoplos BBM jenis Pertalite. Sopir mobil tangki mengaku mengangkut BBM yang di duga ilegal untuk di oplos itu dari gudang Hamparan Perak yang dekat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Manajer SPBU berinisial MAL (35) mengatakan mengenal MI dari teman. MAL mengaku hanya diberi handphone sebagai alat komunikasi.
“Dari teman aja, tidak tahu (dari mana BBM di angkut), cuma di kasih handphone,” kata MAL saat konferensi pers di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Supir mobil tangki pengangkut BBM ilegal berinisial U (58) mengaku baru kerja 2 bulan. Dia mengaku mengangkut BBM ilegal dari Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan mendapat upah Rp 200 ribu sekali jalan.
“Baru 2 bulan, dari gudang (di) Hamparan Perak. Rp 200 ribu,” ucapnya.
Sedangkan kernet berinisial YTP (38) mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Dia mendapat upah Rp 200 ribu sekali jalan.
BACA JUGA BUKTI KEMENANGAN MEMBER TANGGAL 08 MARET 2025
Untuk di ketahui, dalam baket milik Polrestabes Medan, gudang lokasi BBM itu berada di Kelurahan Terjun. Kelurahan Terjun dan Hamparan Perak berbatasan secara wilayah administrasi.
Sebelumnya di beritakan, Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini di duga mengoplos BBM jenis Pertalite.
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini di segel tadi malam setelah di lakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang di jual terbukti di bawah standar.
“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3).
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.
BACA JUGA PREDIKSI BOLA
“Di kenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.
Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina di gunakan oleh U mengangkut BBM untuk di oplos.
“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.
BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian di campur dengan Pertalite yang di dapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan di lakukan di tangki timbun SPBU.
“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian di masukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian di jual dalam bentuk Pertalite,” ujarnya.
Taryono menyebutkan jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.
“Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan),” sebutnya.
Pihak SPBU di sebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.
“Kalau rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter,” ungkapnya.

Leave a Reply