Gara-gara Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Pria Ini Masuk Penjara

Sebuah kejadian tak biasa viral di media sosial, di mana seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi setelah menabrak gerombolan bebek di jalan. Kasus ini menjadi perbincangan karena pemilik bebek meminta ganti rugi dalam bentuk kambing, bukan bebek atau uang tunai.

Di karenakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pria tersebut akhirnya di laporkan dan di penjara. Peristiwa ini sontak menuai reaksi warganet, dengan banyak yang mempertanyakan apakah permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing itu wajar secara hukum.

Kronologi Pria Masuk Penjara karena Nabrak Bebek

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pria ini awalnya mengendarai kendaraan di jalan raya dan secara tidak sengaja menabrak gerombolan bebek yang sedang melintas. Insiden ini menyebabkan bebek mati.

Ketika bertemu dengan pemilik bebek, pria tersebut mengaku bersedia membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tetapi sang pemilik justru meminta seekor kambing sebagai kompensasi.

Pria yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya di laporkan ke pihak berwenang dan harus menjalani hukuman penjara.

Dalam video yang beredar, seorang polisi menanyakan alasan pria tersebut di tahan.

“Biasa, nabrak bebek, Pak. Orangnya minta ganti rugi, tapi saya enggak punya uang buat bayar. Dia minta gantinya kambing, ya saya enggak mau,” ujarnya, di kutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Senin (17/2/2025).

Pria itu juga menjelaskan bahwa pemilik bebek beralasan bahwa bebek yang mati seharusnya bertelur dan berkembang biak, sehingga ia merasa berhak meminta ganti rugi lebih besar.

Reaksi Publik: Wajarkah Ganti Rugi Kambing untuk Bebek?
Kasus ini memicu diskusi di media sosial. Banyak warganet yang menilai bahwa pemilik bebek berlebihan dalam menuntut ganti rugi dan mempertanyakan keadilan hukum dalam kasus ini.

Beberapa komentar warganet yang menjadi sorotan:

“Hewan ternak yg tidak di kandangkan bukan tanggungjawab orang yg nabrak. Mau ternak hewan harus punya modal buat kandangnya dong. Jangan di lepas liar,” komentar pemilik akun Instagram @_r**

“Pemilik bebek bisa di laporkan perbuatan kelalaian enggakya, bebek kan di kandang harusnya bukan di jalan raya,” komentar pemilik akun Instagram @me**

“Memang enggak tahu diri, kalau minta ganti ya harusnya bebek aja,” komentar pemilik akun Instagram @ek**

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan apakah pemilik ternak memiliki tanggung jawab atas hewan peliharaannya yang di biarkan berkeliaran di jalan umum.

Apa Hukum yang Berlaku dalam Kasus Ini?

Dalam hukum Indonesia, ada beberapa aturan yang bisa menjadi acuan dalam kasus ini:

Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian bagi orang lain harus memberikan ganti rugi. Namun, besaran ganti rugi harus masuk akal dan dapat di buktikan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009): Pemilik hewan ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan umum dapat di kenai sanksi karena membahayakan pengguna jalan.

Pasal 368 KUHP: Jika ada unsur pemaksaan dalam permintaan ganti rugi, hal ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Berdasarkan aturan di atas, permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing bisa di perdebatkan secara hukum. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pemilik bebek justru bisa di tuntut balik.

Bisa Di tuntut Balik? Ini Hak yang Di miliki Pengendara

Banyak warganet yang bertanya, bisakah pengendara yang menabrak hewan di jalan justru menuntut balik pemilik hewan? Jawabannya, tergantung pada kondisi di lapangan.

Jika hewan tersebut memang di biarkan berkeliaran di jalan umum tanpa pengawasan, maka pemiliknya bisa di anggap lalai dan dapat di kenakan sanksi. Dalam beberapa kasus, pemilik hewan bahkan bisa di tuntut balik atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, dalam kasus ini, pria yang menabrak bebek tidak memiliki akses hukum atau bantuan pengacara yang bisa membantunya membela diri.

Bagaimana Akhir dari Kasus Ini?

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah pria tersebut akhirnya di bebaskan atau tetap menjalani hukuman penjara. Kasus ini masih menjadi perbincangan panas di media sosial, dengan banyak pihak yang berharap adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa seperti ini.

Beberapa warganet menyarankan agar pria tersebut mendapatkan bantuan hukum, agar bisa melawan tuntutan yang di anggap tidak masuk akal.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab agar tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran di jalan, demi menghindari insiden serupa di masa depan.

  1. Apakah menabrak hewan di jalan bisa membuat seseorang masuk penjara?
    Tergantung kasusnya. Jika terbukti lalai dan tidak mau bertanggung jawab, pengendara bisa di kenai sanksi. Namun, jika hewan yang tertabrak di biarkan berkeliaran di jalan, pemilik hewan juga bisa di tuntut.
  2. Apakah ganti rugi berupa kambing itu sah menurut hukum?
    Secara hukum, ganti rugi harus masuk akal dan dapat di buktikan kerugiannya. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, pemilik hewan bisa di tuntut balik.
  3. Apa yang harus di lakukan jika menabrak hewan di jalan?
    Segera berhenti, cari pemiliknya, dan diskusikan ganti rugi secara baik-baik. Jika terjadi perselisihan, lebih baik melibatkan pihak berwenang.
  4. Bisakah pemilik hewan ternak di tuntut jika hewannya menyebabkan kecelakaan?
    Ya. Jika hewan ternak di biarkan berkeliaran di jalan dan menyebabkan kecelakaan, pemiliknya bisa di kenakan sanksi hukum.

UKIRSLOT ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MEMBER BARU 50% HINGGA 200RB
BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
 HINGGA 100RB

Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP 15%
ROLLINGAN UP 1%

REFERRAL 5%

Event Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MISS SCATTER 20K !!
Dan Masih Banyak Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *