UKIRSLOT.NET – Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Di vonis Mati Istri 20 Tahun Penjara Pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Hendrik Kusomo (41) di vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara istrinya, Debby Kent (36) di vonis 20 tahun dalam kasus tersebut.
Sidang vonis tersebut berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Nani Sukmawati bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang tersebut.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Nani Sukmawati.
Hendrik di nilai terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan ekstasi. Hendrik di kenakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucapnya.
BACA JUGA BUKTI KEMENANGAN MEMBER TANGGAL 08 MARET 2025
Selain Hendrik, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada istrinya, Debby Kent. Debby di vonis hukuman pidana penjara 20 tahun.
Sementara Arpen Tua Purba (29) dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) juga di vonis hukuman penjara 20 tahun. Mereka terbukti para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim juga memvonis Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) penjara seumur hidup. Dodi di nilai terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.
Untuk di ketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendrik Kosumo dan Dodi masing-masing pidana mati. Sementara Arpen Tua Purba, dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing dituntut penjara seumur hidup.
BACA JUGA PREDIKSI BOLA
Dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Saat itu petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang di duga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” kata JPU dalam dakwaan.
Berdasarkan hasil interogasi, di ketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri di ketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.
“Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” tutupnya.

Leave a Reply