Warga Kelapa Gading Nekat Tembak Kucing Tetangga, Ini Alasannya

Polisi menangkap pria berinisial DD (45), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran menembak kucing yang lewat di depan rumahnya.

Adapun alasan DD menembak lantaran mobilnya sering di kencingi dan di buat lecet oleh kucing tersebut.

“Katanya sudah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet lecet,” tutur Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat di konfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Dia mengulas, kucing yang di tembak itu nyatanya merupakan peliharaan milik warga atas nama Margaretha, dan terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa itu pun sempat viral di komunitas lingkungan dan akun media sosial pecinta binatang.

Sementara petugas menerima informasi pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bahwa ada kucing peliharaan yang di tembak oleh seorang warga di Jalan Molek VI RT010 RW019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pada sekira pukul 14.32 WIB di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP atau rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polsek Kelapa Gading guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pemilik kucing di undang ke Polsek Kelapa Gading guna di mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Seto.

Di jadikan Tersangka

Kepada petugas, pelaku penembakan kucing itu mengaku jengkel dengan keberadaan kucing yang membuat mobilnya bau dan lecet.

“Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas lihat kucing di depan rumah, dia langsung di tembak,” kata Seto.

Kini pelaku berinisial DD itu sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang di sita petugas antara lain satu unit senapan angin warna coklat merek R Canon Super model 747 call 177 dengan Nomor Seri: 10202410, berikut 56 butir peluru senapan angin.

“Pasal dan ancaman hukuman yang akan di kenakan terhadap pelaku yaitu Pasal penganiayaan terhadap hewan sebagaimana di maksud Pasal 302 KUHAP,

ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan,

membuat tidak dapat di gunakan atau menghilangkan hewan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” Seto menandaskan.

UKIRSLOT ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MEMBER BARU 50% HINGGA 200RB
BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
 HINGGA 100RB

Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP 15%
ROLLINGAN UP 1%

REFERRAL 5%

Event Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MISS SCATTER 20K !!
Dan Masih Banyak Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *