UKIRSLOT.NET – Reza Gladys Temukan Tindak Pidana Baru Usai Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid, pada Kamis (6/3/2025) dini hari keluar dari Polres Jakarta Selatan. Mereka di dampingi oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.
Setelah memasukkan Nikita Mirzani ke penjara dengan tuduhan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Reza Gladys di sebut kuasa hukum menemui dugaan tindak pidana baru.
“Kami dari kuasa hukum menyampaikan bahwa kedatangan klien kami, pertama, untuk berkonsultasi dengan penyidik. Kedua, ada hal-hal yang kami anggap, kami duga, tindak pidana yang baru kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami, yang kemudian nanti akan kami laporkan dan penyelidik dalami,” kata Julianus P Sembiring di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA BUKTI KEMENANGAN MEMBER TANGGAL 07 MARET 2025
Julianus mengatakan dugaan tindak pidana baru masih ada kaitannya dengan laporan mereka di Polda Metro Jaya. Namun, kuasa hukum tak membuka siapa oknum yang akan di laporkan oleh kakak dari pesinetron Krisjiana Baharudin itu.
Nanti yang pasti ada, netizen, ya buzzer-lah,” jawab Julianus singkat.
Reza Gladys dan suami menegaskan sebenarnya mereka tidak menginginkan adanya kehebohan ini. Dia berterima kasih kepada kepolisian khususnya di Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.
Kita nggak mau ini semua terjadi. Kita nggak suka keributan dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat mana pernah kita melakukan keributan, tapi mau nggak mau untuk membela diri. Mungkin ini salah satunya,” kata Reza Gladys.
Suami Reza Gladys, Attaubah Mufid, menyatakan adanya laporan ke polisi karena mereka butuh keadilan dan kebenaran. Akhirnya Nikita Mirzani menjadi tersangka dan polisi menahannya, Reza Gladys mengatakan itu bukan kehendaknya.
Ini bukan kehendak kami. Ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi karena ini mungkin salah satu cara untuk membela diri. Ya, mau gimana lagi? Tapi ini bukan hal yang kita inginkan,” tukas Reza Gladys.

Leave a Reply