Advertisement

Rumah Produksi Dokumen Mobil Mewah Palsu di Medan Sudah 3 Tahun Beroperasi

UKIRSLOT.NET –  Rumah Produksi Dokumen Mobil Mewah Palsu di Medan Sudah 3 Tahun Beroperasi Ditreskrimum Polda Sumut membongkar lokasi produksi dokumen kendaraan palsu, termasuk mobil mewah jenis mini cooper di Kota Medan. Tempat yang dikendalikan pelaku Janfrisa Sembiring alias JS (36) ini sudah beroperasi sekitar tiga tahun.
“Dari JS, kita bisa mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih tiga tahun,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).

Sumaryono menyebut satu dokumen dijual dari kisaran harga Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang dokumennya akan dipalsukan. Selain melalui perantara, pelaku juga memperjualbelikannya lewat Facebook.

“Dari yang bersangkutan ini, kurang lebih sebanyak 600-700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia. Kerugian atau yang diterima dari tersangka JS dari tiga tahun ini kurang lebih Rp 2-3 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA Erika Carlina Buat Grogi Efren Reyes, Bangga Tanding di Laga Terakhir Sang Pebiliar

Dia menyebut bahwa pelaku memalsukan dokumen itu dengan belajar secara otodidak dari media sosial. Setelah dokumen yang dicetak menyerupai aslinya, barulah pelaku menjual dokumen tersebut

“Sehingga intinya bahwa semua kendaraan yang kami sita dan dokumen yang disita hasil kejahatan, atau bodong. Dari pada konsumen yang membeli unit-unit itu, tidak sama sekali membayar pajak setiap tahunnya,” sambung Sumaryono.

Sumaryono mengatakan pengungkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, 11 Maret 2025. Adapun pelaku utama dalam sindikat ini adalah Janfrisa Sembiring alias JS (36).

Selain menangkap Janfrisa, petugas kepolisian mengamankan 10 pelaku lainnya, yakni Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik bengkel, distributor, debt collector, perantara dan pemesan.

“Bahwa Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor. Bermula pada tanggal 11 Maret 2025, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor,” kata Sumaryono.

“Dari hasil keterangan JS ini, kita bisa mengungkap sebanyak 10 orang lainnya yang terkait dengan peredaran dokumen palsu ini,” ujarnya.

Sumaryono membagi sindikat ini menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah pelaku Muhammad Tebri selaku pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin.

Setelah dirakit, pelaku memesan STNK dan BPKB untuk mobil tersebut kepada pelaku Janfrisa. Kemudian, mobil tersebut dijual pelaku bersama dengan dokumen palsu itu.

Saat ini, Polda Sumut masih menelusuri kendaraan-kendaraan lainnya yang diduga juga bagian dari sindikat ini.

Bonus Member Baru Slot Games 50% (Max Bonus 200rb)

minimal deposit 200rb & TO x15Bonus Deposit Harian 10% (Max Bonus 200rb)

syarat : minimal dp 10rb & TO x3Bonus Cashback 5%

syarat : Minimal Kekalahan 500rb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *